Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Profil Erintuah Damanik, Pemberi Vonis Bebas pada Ronald Tannuri

Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Vonis bebas terdakwa penganiaya Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannuri bikin publik geleng-geleng kepala. Banyak yang menilai vonis ini jauh dari kata adil. Maklum, Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki.

Salah satu yang paling tersakiti dari vonis ini adalah keluarga dini. Keluarga merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas. "Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telepon, Kamis (25/7/2024). 

Keluarga menilai semua bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh Ronald sudah cukup. Bahkan, dalam rekonstruksi juga diperagakan beberapa adegan kekerasan, salah satunya adegan Ronald melindas Dini dengan mobilnya. 

Tapi apa lacur, palu sudah kadung diketok. Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai bahwa kematian dini bukan karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald. Kuasa Hukum Ronald, Sugianto bahkan menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebutkan bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.

Publik pun bertanya-tanya, siapakah sosok Erintuah Damanik? Berikut profil singkat Erintuah.

Erintuah diketahui lahir pada 24 Juli 1961. Ia merupakan hakim Kelas 1A Khusus berpangkat golongan Pembina Utama Madya.

Ia pernah menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). Lada 2019 dia pernah menjadi Humas Pengadilan Negeri Medan. Setahun kemudian tepatnya 2020, dia pindah tugas ke PN Surabaya.

Dikutip dari situs LHKPN, harta kekayan Erintuah yang dilaporkan pada 2022 lalu mencapai Rp3.140.0000 meliputi tanah dan bangunan. Berikut rincian data langkah dan bangunan yang dimiliki Erintuah,

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 190.000.000.

Selain tabah dan bangunan ia juga melaporkan alat transportasi mencapai Rp. 781.000.000, meliputi,

1. Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp. 75.000.000
2. Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp. 6.000.000
3. Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 375.000.000
4.Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 325.000.000.
Harga Bergerak Lainnya Rp. 634.000.000
Kas dan Setara Kas Rp. 3.500.000.000
Total harta kekayaannya Rp. 8.055.000.000.

Nama Erintuah sebenarnya bukan kali ini saja menjadi buah bibir. Ia dulu dikenal justru dengan citra positif. Erintuah pernah menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan asal Medan, Zuraida Hanum pada tahun 2019 lalu. Zuraida adalah otak dari pembunuhan berencana seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. 

Oleh Erintuah, Zuraida dianggap merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri bersama selingkuhannya Jefri dan rekannya Reza Pahlevi. Dua nama terakhir ini pula yang menjadi eksekutor. Kala itu namanya dielukan karena dianggap mampu memberikan hukuman setimpal bagi Zuraida. 

Kasus Ronald sendiri sepertinya belum akan berakhir. JPU berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akankah MA akan menganulir putusan Erintuah?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us