Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang bergerak cepat setelah menerima informasi penyekapan dan penyiksaan pada seorang bocah berinisial D (7) di rumah ibu tirinya di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Kelima tersangka adalah ibu tiri korban E (42), ayah kandung korban J (37), kakak tiri korban bersama P (21), nenek korbam bernama M (65), dan paman korban bernama N (43).
Kelimanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban berinisial D selama setengah tahun Terakhir. Kelimanya juga telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.