Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang bergerak cepat setelah menerima informasi penyekapan dan penyiksaan pada seorang bocah berinisial D (7) di rumah ibu tirinya di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Kelima tersangka adalah ibu tiri korban E (42), ayah kandung korban J (37), kakak tiri korban bersama P (21), nenek korbam bernama M (65), dan paman korban bernama N (43).

Kelimanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban berinisial D selama setengah tahun Terakhir. Kelimanya juga telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

1. Polisi beberkan kronologi pengusutan kasus penyekapan dan penyiksaan anak di Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kasus ini terungkap saat mereka menerima laporan dari tetangga korban berinisial MN pada Senin (9/10/2023) pukul 06.00 WIB. Ia mendapatkan laporan kalau ada anak kecil yang mengalami perlakukan yang tidak semestinya. Sehingga jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi langsung TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Benar saja, mereka menemukan seorang anak berinisial D yang berusia 7 tahun dalam kondisi tertidur di bagian belakang rumah. Karena kondisinya lemas dan kurang baik, mereka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

"Keesokan harinya kami tindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi. Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menuju ke TKP mencari dan menemukan tersangka," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/10/2023). J, E, P, M, dan N akhirnya ditangkap pada Selasa (10/10/2023). 

2. Danang menceritakan bagaimana penyiksaan keji yang dilakukan para tersangka pada korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di