Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri Surabaya memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap hakim berinisial IIH dan panitera berinisial H yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Surabaya, Maritn Ginting mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.
Diberitakan sebelumnya, IIH, H dan seorang pengacara ditangkap oleh KPK pada Rabu malam, (19/1/2022). Mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat berada di luar PN. Setelah ditangkap, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta.