Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pinjol Fiktif Tebar Teror, Polisi Gresik: Jangan Panik saat Diancam
ilustrasi melihat ilkan pinjol (freepik.com/jcomp)
  • Polres Gresik mengimbau warga tidak panik menghadapi tagihan pinjol dari nomor tak dikenal, terutama yang disertai ancaman penyebaran data pribadi.

  • Seorang warga Manyar berinisial BPS diperas Rp4,5 juta lewat tagihan dua aplikasi pinjol yang tidak pernah digunakannya; polisi menangkap tersangka S di Lampung Selatan.

  • Warga diminta memverifikasi pinjaman melalui aplikasi resmi dan OJK, menjaga data identitas, menyimpan bukti ancaman, serta melapor ke 110 atau Lapor Cak Rama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 Oktober 2026

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau warga tidak panik atas tagihan pinjol dari nomor tidak dikenal dan memeriksa keabsahannya melalui aplikasi resmi atau kanal OJK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Gresik mengimbau warga tidak panik menghadapi tagihan pinjaman online fiktif dan ancaman penyebaran data pribadi, setelah kasus pemerasan terhadap seorang warga Manyar terungkap.
  • Who?
    Korban berinisial BPS, seorang perempuan dari Kecamatan Manyar; tersangka berinisial S (29); serta Satreskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
  • Where?
    Kasus korban terjadi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • When?
    Kapolres Gresik menyampaikan imbauan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Waktu terjadinya pemerasan terhadap BPS per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    BPS mentransfer Rp4,5 juta setelah menerima tagihan dari dua aplikasi pinjaman yang tidak pernah digunakannya, disertai tekanan berupa ancaman penyebaran data pribadi.
  • How?
    Polisi menangkap S dan menyita dua telepon genggam. Warga diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi atau kanal OJK, menyimpan bukti ancaman, lalu melapor ke 110 atau Lapor Cak Rama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Gresik menangkap pria bernama S karena diduga menakut-nakuti BPS dengan tagihan pinjaman online palsu. BPS lalu mengirim Rp4,5 juta. Polisi bilang jangan panik jika ada pesan ancaman dari nomor asing. Cek dulu di aplikasi resmi, simpan buktinya, dan lapor polisi jika perlu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons kepolisian yang nyata terhadap pemerasan digital, sekaligus memberi warga langkah perlindungan yang jelas. Dengan imbauan untuk memeriksa tagihan melalui kanal resmi, menjaga data pribadi, menyimpan bukti, dan melapor, masyarakat memiliki panduan praktis untuk menghadapi ancaman tanpa panik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gresik, IDN Times - Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak panik saat menerima tagihan pinjaman online (pinjol) dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi. Warga diminta memeriksa keabsahan tagihan melalui aplikasi resmi dan tidak sembarangan mentransfer uang sebelum memastikan kebenarannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pemerasan bermodus penagihan pinjol fiktif yang menimpa seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Korban diperas hingga mentransfer uang Rp4,5 juta setelah mendapat tagihan dari dua aplikasi pinjaman yang tidak pernah digunakannya.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (29) di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pihkanya berkomitmen menangani tindak pidana penipuan digital, termasuk pemerasan yang berkedok penagihan pinjaman online ilegal. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kontak OJK 157.

"Warga jangan langsung membayar tagihan dari nomor tidak dikenal, serta mencocokkan jumlah dan status pinjaman melalui aplikasi resmi yang digunakan," ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengirimkan uang ke rekening atau virtual account yang diberikan melalui percakapan pribadi sebelum memastikan keabsahannya. Foto KTP dan foto wajah juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika menerima ancaman, masyarakat diminta menyimpan percakapan, nomor telepon, bukti transfer, dan bukti lainnya. Bukti tersebut dapat membantu polisi mengusut pelaku dan mengungkap jaringan yang terlibat," katanya.

"Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa dapat melapor ke kepolisian melalui layanan darurat 110 atau kanal Lapor Cak Rama di nomor 081188002006," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article