Madiun, IDN Times - Di saat banyak petani menggunakan mesin pompa untuk mencukupi kebutuhan air tanaman padi di sawah, Puguh Rianto, (37) justru mencuri alat itu. Pria yang tinggal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini mengembat sembilan unit pompa air milik petani.
Akibatnya, pria asal Kecamatan Besuki, Tulungagung ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Madiun Kota. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.