Sementara itu ketika dihubungi oleh IDN Times, Pemimpin redaksi koran Jawa Pos, Abdul Rokim menyanggah bahwa pihaknya telah memberikan berita palsu. Pemberitaan tentang Persebaya tersebut telah melalui dapur redaksi yang ketat.
"Laporan investigasi Jawa Pos berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat sehingga sesuai dengan kode etik Jurnalistik. Saya menjamin, tidak ada niat buruk JP mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak tertentu, apalagi Persebaya, klub sepak bola kebanggaan pembaca JP dan seluruh warga Jatim," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (7/1).
Rokim, sapaan akrabnya, mengaku menyesali keputusan manajemen Persebaya yang memilih jalur hukum pidana dari pada meminta hak jawab ke Dewan Pers sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers."Dengan tersedianya saluran yang disepakati oleh Ketua MA dan Kapolri tersebut, kami sangat menyayangkan jika ada upaya membawa persoalan atas karya jurnalistik ini ke ranah pidana, Itu langkah mundur buat kebebasan pers yang menjadi oksigen bagi media yang berkualitas," terangnya.