Perjalanan Kasus RB, Mantan Polisi yang Dipecat karena Kasus Aborsi

Surabaya, IDN Times - Pecatan polisi bernisial RB telah divonis 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, Kamis (29/4/2022). Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP, ia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Kasus RB ini mulai mencuat pada Desembet 2021 lalu. Lalu bagaimana perjalanan kasus RB ini ? Berikut ulasannya.
1. Bermula dari kasus bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi berinisial NWR di pusara ayahnya
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah seorang wanita berinisial NWR (24) yang meninggal dunia di makam ayahnya yang berada di Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12/2022) lalu. NWR mengakhiri hidupnya dengan meminum racun. Jasad perempuan yang berkuliah di salah satu kampus negeri di Malang ini diketahui sekitar pukul 15.30 WIB.
Misteri kematian NWT ini pun trending di media sosial. Berbagai dugaan tentang kematian korban muncul, salah satunya adalah tentang dugaan bahwa korban hamil akibat kekerasan seksual dan dipaksa untuk melakukan aborsi. Hal ini diperkuat dengan beberapa pengakuan NWR yang ia tulis sendiri, baik berupa curhat kepada teman, maupun melalui tulisannya di media sosial.
Dalam pengakuannya, NWR mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh RB yang tak lain adalah kekasihnya. Pemaksaan aborsi itulah yang membuat korban depresi dan mengakhiri hidupnya. Bahkan, dalam beberapa unggahan juga ada dugaan kekerasan seksual yang ia alami.