Surabaya, IDN Times - Pecatan polisi bernisial RB telah divonis 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, Kamis (29/4/2022). Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP, ia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Kasus RB ini mulai mencuat pada Desembet 2021 lalu. Lalu bagaimana perjalanan kasus RB ini ? Berikut ulasannya.
