Pengusaha Surabaya yang Tahan Ijazah Dilaporkan Dugaan Perusakan Mobil

Surabaya, IDN Times - Belum tuntas kasus penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana kembali dilaporkan ke polisi. Hal ini terkait dugaan pengerusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
Jan Hwa Diana dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak mengatakan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil. Ia pun datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya.
"Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir," ujarnya, Rabu (30/4/2025).