Pengusaha Surabaya yang Tahan Ijazah Dilaporkan Dugaan Perusakan Mobil

Surabaya, IDN Times - Belum tuntas kasus penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana kembali dilaporkan ke polisi. Hal ini terkait dugaan pengerusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
Jan Hwa Diana dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak mengatakan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil. Ia pun datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya.
"Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Jemmy menyampaikan, dalam laporan ini, ada empat orang yang turut dilaporkan. Yakni, Jan Hwa Diana, Handy dan dua anaknya.
"Terlapor itu kepala keluarga yaitu Pak Handy. Yang kedua itu istri yaitu ibu Janhwa Diana bersama anak dan satu karyawannya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan.
"Masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rina.
Seperti diketahui, sosok Jan Hwa Diana belakangan ramai diperbincangkan usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak) gudang milik Diana di kawasan Margomulyo soal kasus penahanan ijazah.
Diana bahkan telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh sejumlah mantan karyawan. Dia dilaporkan karena tak kunjung menyerahkannya ijazah yang ditahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sampai turun tangan menangani polemik tersebut. Namun Diana tak mengaku telah menahan ijazah karyawannya.
Kasus penahanan ijazah ini berujung pada penyegelan gudang milik Diana di Margomulyo. Penyegelan tersebut karena CV Sentoso Seal tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).