Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Surabaya Masif Tertibkan kabel Provider Semerawut Tak Berizin
Penataan kabel provider di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
  • Pemkot Surabaya masif menertibkan kabel provider tanpa izin, termasuk pemotongan jaringan, melalui evaluasi lintas perangkat daerah dan identifikasi pemilik kabel.

  • Provider wajib mengurus izin ke DSDABM sebelum memasang kabel atau tiang di aset Pemkot; pelanggaran banyak ditemukan di pinggiran dan permukiman.

  • Surabaya menyiapkan sistem ducting bawah tanah, dengan perluasan ke jalan utama dan target penurunan kabel mulai 2027 dari Jalan Ahmad Yani hingga Tanjung Perak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kabel provider di beberapa titik Kota Surabaya semrawut di mana-mana. Pemerintah Kota Surabaya kini tengah masif menertibkan kabel-kabel tsrsebut, terutama yang tak berizin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan evaluasi perizinan dilakukan bersama tim lintas perangkat daerah (PD). Jaringan yang tidak memiliki izin dapat ditertibkan, termasuk melalui pemotongan kabel. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi kepemilikan jaringan dan provider yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eddy, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan kabel maupun tiang di atas tanah dan jalan milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin. Dalam pelaksanaannya, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penindakan di lapangan melibatkan Satpol PP dan DSDABM Surabaya.

Menurut Eddy, kabel tanpa izin ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran dan permukiman. Sementara itu, pemasangan jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah. Kawasan Kota Lama Surabaya telah memiliki fasilitas tersebut. “Ke depan, penataan serupa akan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut,” imbuhnya.

Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027, dengan prioritas koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata infrastruktur kota agar lebih tertib dan rapi.

“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article