Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik Gula Kebon Agung, Kabupaten Malang. (Dok PG Kebon Agung)

Malang, IDN Times - Kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang kini telah naik ke proses penyidikan. Pasalnya ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja yang menewaskan Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Hal ini guna mengetahui kejadian sebenarnya seperti apa.

1. Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara di PG Kebon Agung

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara di PG Kebon Agung. Ia mengatakan jika proses gelar perkara dilakukan pada 13 Juni 2023 di lokasi korban terjatuh ke dalam mesin penggilingan tebu. Dari hasil gelar perkara ia melihat sebab-sebab korban bisa jatuh.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Ini dilakukan untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dari perkara kecelakaan di PG Kebonagung," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/06/2023).

Dalam proses gelar perkara, mereka melihat apakah lokasi kerja korban aman. Kemudian apakah korban saat bekerja dalam kondisi fit atau tidak. Dan mengetahui SOP saat terjadi kecelakaan kerja seperti apa.

2. Polisi mengantongi 2 alat bukti sehingga proses penyelidikan bisa naik ke proses penyidikan di Satreskrim Polres Malang

Editorial Team