Pegawai PG Kebon Agung Tewas di Mesin Giling, Kasusnya Naik Penyidikan

Malang, IDN Times - Kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang kini telah naik ke proses penyidikan. Pasalnya ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja yang menewaskan Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Hal ini guna mengetahui kejadian sebenarnya seperti apa.
1. Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara di PG Kebon Agung

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara di PG Kebon Agung. Ia mengatakan jika proses gelar perkara dilakukan pada 13 Juni 2023 di lokasi korban terjatuh ke dalam mesin penggilingan tebu. Dari hasil gelar perkara ia melihat sebab-sebab korban bisa jatuh.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Ini dilakukan untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dari perkara kecelakaan di PG Kebonagung," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/06/2023).
Dalam proses gelar perkara, mereka melihat apakah lokasi kerja korban aman. Kemudian apakah korban saat bekerja dalam kondisi fit atau tidak. Dan mengetahui SOP saat terjadi kecelakaan kerja seperti apa.
2. Polisi mengantongi 2 alat bukti sehingga proses penyelidikan bisa naik ke proses penyidikan di Satreskrim Polres Malang

Wahyu juga menjelaskan jika ia telah mengantongi 2 alat bukti untuk menaikkan status kecelakaan kerja PG Kebon Agung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Alat bukti pertama adalah luka-luka yang dialami korban Muhammad Faruk, dan yang kedua adalah hasil pemeriksaan beberapa saksi yang ada di TKP.
"Jadi hasil VER (Visum Et Repertum) sudah keluar dengan hasil kesimpulan bahwa terdapat trauma di bagian kepala, dada, dan perut. Selain itu pada paha kanan mengalami patah, kemudian ada trauma pembuluh darah pada luka luar di paha kiri," bebernya.
Wahyu menjelaskan jika berdasarkan dua alat bukti tersebut sudah memenuhi syarat agar kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ia mengatakan akan ada tersangka dalam kasus ini nantinya.
3. Terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam kecelakaan kerja di PG Kebon Agung

Dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa Muhammad Faruk pada Senin (05/06/2013) siang, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Padahal saat itu Faruk tengah bekerja seperti biasa. Ia kemudian tiba-tiba jatuh ke dalam mesin penggilingan tebu.
Kejanggalan pertama adalah tidak dipasangnya jaring pengaman dari mesin penggilingan. Padahal biasanya jaring tersebut terpasang di sana guna menyelamatkan pegawai yang tiba-tiba terjatuh sehingga tidak masuk ke dalam mesin penggilingan. Faruk sebenarnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen setelah kejadian tersebut, tapi nyawanya tetap tidak tertolong.
Kejanggalan kedua adalah adanya dugaan usaha menutup-nutupi kasus ini oleh pihak PG Kebon Agung. Pasalnya pihak manajemen pabrik tidak langsung melaporkan kejadian ini pada Polres Malang. Bahkan, pihak kepolisian tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan olah TKP pada Selasa (06/06/2023). Mereka baru diizinkan masuk pada Jumat (09/06/2023) untuk melakukan olah TKP.