Menimbang Untung Rugi Pencabutan Izin Tambang Silo Jember
Banyuwangi, IDN Times - Penolakan Masyarakat Kabupaten Jember, khususunya yang tinggal di blok tambang Silo, berhasil mendorong pemerintah daerah untuk mencabut izin ke level provinsi dan kementrian. Pada 6 Februari 2019 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo, Jember.
Luasan blok pertambangan di Silo memiliki luas 4.023 ha. Sementara area tersebut selama ini menjadi penopang kehidupan ekonomi masyarakat Silo untuk berkebun di kawasan Perhutani. Ada juga kawasan perusahaan perkebunan daerah, nusantara dan hingga hutan lindung. Dipertahankannya hutan ini tak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, ekologi juga terjaga karena kawasan tersebut mampu menghasilkan cadangan oksigen yang cukup besar.
1. Antara tambang dan kebun kopi
IDN Times, berupaya menghubungi sejumlah tokoh masyarakat tolak tambang di Desa Pace, Kecamatan Silo untuk mengetahui bagaimana respons pasca dicabutnya izin pertambangan. Dari 9 desa di Kecamatan Silo, Desa Pace merupakan wilayah yang terluas yang pernah masuk dalam rencana penambangan. Dari total 4.023 ha luas kawasan yang akan ditambang di Kecamatan Silo, 3.000 ha berada di Desa Pace.
Tidak hanya tokoh masyarakat, pemerintah setingkat desa juga menolak adanya tambang. Kepala Desa Pace, Mohammad Farohan mengaku lega dan bersyukur karena izin tambang di Silo sudah dicabut.
“Sejak awal kami menolak. Kami khawatir merkuri yang biasa digunakan dalam pertambangan merusak lingkungan kami,” ujarnya, Selasa (12/2).