Malang, IDN Times - Pada hari ini (28/03/2023) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan sidang mediasi antara penggugat Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tergugat PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam sidang mediasi tersebut, hampir semua penggugat tidak ingin memenuhi tuntutan dari TATAK yaitu Rp62 miliar, dengan rinciannya untuk kerugian materiil sebesar Rp9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp53 miliar. Hal ini membuat mediasi pada hari ini dipastikan gagal sehingga akan dilanjutkan sidang perkara pada minggu depan.