Demo 2 tahun Tragedi Kanjuruhan di Kantor DPRD Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu menyampaikan jika mereka memberikan 10 tuntutan kepada DPRD Kabupaten Malang. Poin itu antara lain menuntut pengakuan bersalah dari Negara atas terjadinya peristiwa Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa. Kemudian menuntut permohonan maaf dari Negara atas kesalahan yang dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa.
Selanjutnya, menuntut diadakannya proses hukum yang adil dan tuntas, serta transparan terhadap seluruh pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Menuntut Negara untuk melakukan perbaikan di sektor keamanan dan kelola sepak bola sebagai jaminan agar Tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali di tempat-tempat lain.
"Kami juga menuntut Komnas HAM untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa Pelanggaran HAM Berat. Lalu menuntut PSSI sebagai induk sepak bola nasional untuk melakukan perbaikan tata kelola sepak bola dan menghormati statuta FIFA dengan mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSSI-Poin yang memberikan keleluasaan bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pertandingan," terangnya.
Mereka kemudian menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepakbola Nasional untuk memberikan penghormatan pada para korban Tragedi Kanjuruhan. Menuntut Forkopimda Malang Raya untuk dapat mengusulkan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepakbola Nasional.
Selanjutnya menyerukan kepada seluruh sektor masyarakat, baik buruh, tani, perempuan, mahasiswa, maupun suporter sepak bola untuk dapat bersatu mengingat, mendukung, dan mendoakan perjuangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dalam mencari keadilan, dan menyerukan kepada 135 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk bersatu dan bersama-sama mengingat, mendukung, dan mendoakan para korban agar disegerakan keadilan atasnya.