Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Legislator DPRD Jatim yang bersaksi di sidang korupsi hibah dengan terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak, Selasa (13/6/2023). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Sidang korupsi dana hibah terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak menghadirkan saksi dari legislatif. Selain Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga ada ketua fraksi dan ketua komisi yang bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Ketua fraksi yang bersaksi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Reno Zulkarnaen, Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Sillahuddin, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro, Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim dan Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar.

Ketika memberi keterangan, salah seorang saksi, Reno mengaku tidak terlibat terlalu dalam mengenai pencairan dana hibah. Dia menyebut terkait pencairan untuk kelompok masyarakat (pokmas) harus ada tanda tangan dari pejabat desa setempat.

"Saya tidak terlibat secara penting," tegas  Reno.

Pesan dari aspirator dikerjakan sebagaimana mestinya oleh pokmas yang mengajukan bantuan. "Pesan kita, dikerjakan dengan baik," tambah Reno. Data yang dibeberkan di persidangan, Reno mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp33.893.582.000.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menjabarkan cara agar anggota dewan bisa mencairkan dana hibah. Anggota dewan biasanya terlebih dahulu melakukan kunjungan reses ke konstituen atau daerah pemilihan (dapil).

Legislator mengajukan dana hibah sesuai dapil masing-masing adalah aturan mutlak. Namun kenyataannya tidak dijalankan secara demikian. Ada beberapa anggota dewan yang mengurus dana hibah di luar dapil.

Satu contoh dewan yang terbukti menyalahi aturan tersebut ialah Sahat. Politisi Golkar itu dulu mengumpulkan suara dari Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Namun Sahat justru mencairkan dana hibahnya ke Madura Raya.

"Aturannya harus sesuai dapil. Kalau ada yang di lain tempat itu urusan masing-masing," kata Iskandar.

Ketika ditanya terkait istilah ijon, Iskandar mengakui sering mendengar istilah tersebut setiap kali pemerintah akan menurunkan dana hibah pokok pikiran (Pokir) masyarakat lewat pengajuan anggota dewan. "Kalau istilah ijon fee ya sering dengar," ungkap dia.

Ada pula pengakuan dari para saksi yang merupakan anggota DPRD itu. Satu contoh pertanyaan soal mekanisme pembuatan laporan pertanggung jawaban setelah dana hibah cair. Setelah dana hibah turun masing-masing pokmas wajib mengirim laporan pertanggungjawaban ke DPRD.

Nah, kemudian anggota dewan punya kewajiban memeriksa untuk memastikan anggaran terserap sesuai peruntukannya. Hanya saja, sebagian besar mengaku tidak pernah memeriksa.

Editorial Team