Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kronologi Kabid Tambang ESDM Jatim Oni Setiawan Tewas di Penjara
Tersangka korupsi ESDM Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Oni Setiawan, mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim yang menjadi tersangka dugaan korupsi, meninggal pada Jumat, 18 September 2026, saat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
  • Oni dilaporkan tidak sadarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB setelah olahraga rutin. Pemeriksaan awal dokter Poliklinik Kejati Jatim menduga ia mengalami serangan jantung.
  • Setelah dibawa ke RSI Ahmad Yani Surabaya, Oni dinyatakan meninggal akibat gagal jantung. Jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Prambon, Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 September 2026 pukul 16.30 WIB

Petugas rutan menerima laporan bahwa Oni Setiawan tidak sadarkan diri setelah berolahraga rutin. Pemeriksaan awal menduga ia mengalami serangan jantung.

Pukul 16.45 WIB

Petugas rutan membawa Oni ke RSI Ahmad Yani Surabaya untuk mendapat penanganan medis.

Pukul 17.00 WIB

Oni tiba di IGD RSI Ahmad Yani Surabaya. Setelah diperiksa dokter, ia dinyatakan meninggal akibat gagal jantung.

20.35 WIB

Jenazah Oni diserahkan oleh Cabang Rutan Kelas I Surabaya kepada keluarganya.

23.00 WIB

Jenazah Oni dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Oni Setiawan, tersangka dugaan korupsi Dinas ESDM Jawa Timur dan mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim, meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri di rutan.
  • Who?
    Oni Setiawan meninggal; petugas Cabang Rutan Kelas I Surabaya, dokter Poliklinik Kejati Jatim, dokter RSI Ahmad Yani Surabaya, Kejari Surabaya, dan keluarga almarhum menangani peristiwa tersebut.
  • Where?
    Oni tidak sadarkan diri di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, dinyatakan meninggal di RSI Ahmad Yani Surabaya, lalu dimakamkan di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
  • When?
    Peristiwa terjadi Jumat, 18 September 2026. Laporan diterima pukul 16.30 WIB, Oni tiba di IGD pukul 17.00 WIB, jenazah diserahkan pukul 20.35 WIB, dan dimakamkan sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Why?
    Hasil pemeriksaan dokter menyatakan Oni meninggal akibat gagal jantung. Sebelumnya, pemeriksaan awal menduga ia mengalami serangan jantung setelah aktivitas olahraga rutin sore hari.
  • How?
    Setelah Oni dilaporkan tidak sadarkan diri usai berolahraga, petugas menghubungi dokter dan membawanya ke RSI Ahmad Yani. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Prambon.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Oni Setiawan meninggal pada Jumat setelah olahraga di penjara Surabaya. Oni dulu bekerja mengurus tambang di Jawa Timur dan sedang jadi tersangka korupsi. Ia tiba-tiba tidak sadar. Petugas membawa Oni ke rumah sakit, tapi dokter bilang jantungnya gagal. Keluarganya sudah menerima jenazahnya dan memakamkannya di Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah situasi duka, rangkaian penanganan menunjukkan respons yang terkoordinasi: petugas segera menghubungi dokter, membawa Oni ke rumah sakit untuk pemeriksaan, lalu melaporkan perkembangan kepada pimpinan rutan dan keluarga. Penyerahan jenazah kepada keluarga pada malam yang sama juga mencerminkan perhatian terhadap kebutuhan keluarga dalam masa kehilangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026). Mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim itu sempat tidak sadarkan diri setelah mengikuti aktivitas olahraga rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Ariyanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas piket Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan bahwa Oni tidak sadarkan diri sesaat setelah melakukan aktivitas olahraga.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 pukul 16.30 WIB, petugas piket Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan bahwa tersangka OS mengalami tidak sadarkan diri sesaat setelah tersangka OS melakukan aktivitas olah raga yang rutin dilakukan oleh penghuni Rutan di waktu sore hari," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian menghubungi dokter Poliklinik Kejati Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oni. "Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga tersangka OS mengalami serangan jantung," katanya.

Pukul 16.45 WIB, petugas rutan kemudian membawa Oni ke RSI Ahmad Yani Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Pukul 17.00 WIB, Oni tiba di ruang IGD RSI Ahmad Yani Surabaya. Dokter jaga selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadapnya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Oni dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung.

"Selanjutnya tersangka OS segera dilarikan ke rumah sakit. Pukul 17.00 WIB tiba di ruang IGD RS Islam Ahmad Yani Surabaya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, hingga akhirnya tersangka OS dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung," jelas Yogi.

Setelah Oni dinyatakan meninggal, pihak rutan melaporkan kabar tersebut kepada Kepala Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga Oni. Sekitar pukul 20.35 WIB, jenazah Oni diserahkan oleh pihak Cabang Rutan Kelas I Surabaya kepada keluarga.

"Pada jam 20.35 WIB telah dilaksanakan penyerahan jenazah tersangka OS oleh pihak Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya kepada keluarga almarhum," kata Yogi.

Jenazah kemudian diberangkatkan dari RSI Ahmad Yani Surabaya menuju rumah duka di Desa Wonoplintahan RT 05/RW 04, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah Oni dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article