Surabaya, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan, Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi memberikan keterangan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait uang Rp50 juta yang sebelumnya disebut sebagai pungutan liar (pungli).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari CSR masjid di Dinas ESDM Jatim. Sementara itu, dalam BAP, uang tersebut disebut berkaitan dengan pungli. Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi. Usai persidangan, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaannya kepada saksi mengacu pada keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani saat proses penyidikan.
“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, keterangan saksi di persidangan justru menyebut uang tersebut berasal dari CSR. Karena terdapat perbedaan dengan keterangan sebelumnya, jaksa akan mendalami persoalan tersebut melalui proses pembuktian.
“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.
“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.
Terkait uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni sebagai uang koperasi, Iwan menyatakan bahwa uang dalam bentuk tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan di rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.
Dalam persidangan yang sama, Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.
Selain itu, uang Rp50 juta tersebut disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Tiga terdakwa turut hadir dalam persidangan, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
