Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi ESDM Jatim: di BAP Pungli, Kesaksian Bilang CSR Masjid
Sidang kesaksian kasus dugaan korupsi Dinas ESDM Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Sidang dugaan korupsi ESDM Jatim memasuki pemeriksaan saksi, dengan Sekretaris Dinas Ibnu Arif Efendi memberi keterangan berbeda soal uang Rp50 juta.

  • Dalam BAP, uang Rp50 juta disebut terkait pungli, sedangkan di persidangan Ibnu menyatakan dana itu berasal dari CSR masjid Dinas ESDM Jatim.

  • Jaksa akan menguji asal-usul dan kaitan uang sitaan, termasuk Rp25 juta dari mantan pejabat Ony Setiawan, melalui saksi serta alat bukti lanjutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Oktober 2026

Sidang dugaan korupsi di Dinas ESDM Jatim memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ibnu Arif Efendi menyatakan uang Rp50 juta berasal dari CSR masjid, berbeda dengan BAP yang menyebut pungli. Jaksa akan mendalami perbedaan keterangan tersebut melalui pembuktian persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang dugaan korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur memeriksa perbedaan keterangan mengenai uang Rp50 juta, yang dalam BAP disebut pungli namun di persidangan disebut dana CSR masjid.
  • Who?
    Ibnu Arif Efendi, JPU Iwan Nuzuardi, majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, serta terdakwa Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati hadir dalam proses persidangan.
  • Where?
    Pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
  • When?
    Persidangan pemeriksaan saksi berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Why?
    Jaksa mendalami perbedaan antara BAP dan kesaksian Ibnu untuk menilai asal-usul serta keterkaitan uang yang disita dengan perkara dugaan korupsi.
  • How?
    Jaksa akan menguji keterangan saksi dan alat bukti di persidangan. Uang sitaan yang tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di sidang di Surabaya, Pak Ibnu bilang uang Rp50 juta dari bantuan untuk masjid. Tapi di kertas pemeriksaan, uang itu disebut pungli. Jaksa mau mencari tahu yang benar dengan melihat bukti. Tiga orang terdakwa juga datang. Sidang masih lanjut untuk memeriksa saksi dan uang itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perbedaan keterangan yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa proses hukum memberi ruang untuk menguji setiap klaim secara terbuka. Jaksa menegaskan pemeriksaan akan tetap berlandaskan BAP, alat bukti, dan fakta persidangan, sementara uang sitaan dititipkan melalui mekanisme resmi hingga keterkaitannya dengan perkara dapat dinilai secara objektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan, Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi memberikan keterangan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait uang Rp50 juta yang sebelumnya disebut sebagai pungutan liar (pungli).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari CSR masjid di Dinas ESDM Jatim. Sementara itu, dalam BAP, uang tersebut disebut berkaitan dengan pungli. Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi. Usai persidangan, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaannya kepada saksi mengacu pada keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani saat proses penyidikan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, keterangan saksi di persidangan justru menyebut uang tersebut berasal dari CSR. Karena terdapat perbedaan dengan keterangan sebelumnya, jaksa akan mendalami persoalan tersebut melalui proses pembuktian.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Terkait uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni sebagai uang koperasi, Iwan menyatakan bahwa uang dalam bentuk tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan di rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.

Dalam persidangan yang sama, Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Selain itu, uang Rp50 juta tersebut disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Tiga terdakwa turut hadir dalam persidangan, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article