Surabaya, IDN Times - Tujuh tahun berlalu sejak rangkaian bom mengguncang Surabaya pada 2018. Namun, bagi Raquel Aurellia Putri, ingatan tentang ledakan itu belum sepenuhnya menjadi masa lalu.
Perempuan 18 tahun tersebut masih merasakan dampak fisik dari peristiwa teror yang dialaminya. Salah satunya berupa suara dengung yang tiba-tiba muncul di telinganya.
“Terasa dengung banget, sama kadang tiba-tiba diam. Aku sampai bilang ke orang, 'Ini kalian dengar suara ini enggak?' Suaranya kayak ngiing,” ujar Raquel saat ditemui usai mendapatkan kompensasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Gangguan tersebut masih dirasakannya hingga kini. Kondisi itu bahkan memengaruhi aktivitasnya dalam pelayanan di gereja. Raquel mengaku tidak bisa sembarangan menggunakan headset karena suara yang terlalu keras dikhawatirkan memperburuk kondisi telinganya.
Raquel sempat menjalani perawatan telinga selama sekitar tiga hingga enam bulan setelah kejadian. Namun, berdasarkan penjelasan dokter yang diterimanya, kondisi telinganya tidak dapat pulih sepenuhnya.
“Katanya dokter sendiri itu enggak bisa pulih 100 persen. Makanya tetap rawat jalan saja. Tetap seperti biasa, walaupun masih tetap ada efeknya,” katanya.
Dampak peristiwa tersebut bukan hanya dirasakan secara fisik. Raquel juga sempat menjalani pendampingan psikologis ketika masih kecil. Namun, ia mengaku proses tersebut belum berjalan optimal karena dirinya masih merasa takut dan membutuhkan kehadiran orang tua saat menjalani terapi.
Kini, Raquel melanjutkan hidupnya sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ia memiliki cita-cita melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister dan ingin tetap berkecimpung di dunia media, terutama bidang film.
Di tengah perjalanan pemulihan tersebut, Raquel menjadi salah satu korban yang mendapatkan kompensasi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kesempatan tersebut, ia menerima kompensasi sebesar Rp210 juta.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pemberian kompensasi merupakan bagian dari pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme. LPSK tidak hanya memberikan kompensasi kepada korban peristiwa terorisme setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tetapi juga menjangkau korban peristiwa terorisme masa lalu.
“LPSK selama ini telah memberikan kompensasi dari negara melalui LPSK terhadap korban terorisme, baik itu korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca ada Undang-Undang 5 Tahun 2018,” katanya.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah korban di beberapa daerah yang proses pemenuhan haknya belum selesai. LPSK terus melakukan penjangkauan dan asesmen untuk menentukan kondisi korban, termasuk dari aspek medis dan psikologis.
“Kita harus menentukan derajat luka. Lalu setelah itu diberikan pemberian kompensasi,” katanya.
Untuk korban terorisme masa lalu, proses tersebut juga membutuhkan dokumen berupa surat keterangan yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Achmadi menyebut proses penjangkauan korban di Jawa Timur sudah hampir selesai.
Namun, masih terdapat satu korban yang prosesnya belum tuntas karena kondisi yang belum memungkinkan. Ia menegaskan kondisi korban terorisme sangat beragam. Dampak yang dialami tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga dapat berupa penderitaan mental dan kerugian ekonomi.
“Korban itu kan bisa mengalami penderitaan fisik, bisa juga mental, termasuk kerugian ekonomi,” katanya.
Untuk memperkuat pemenuhan hak korban, LPSK dan Pemprov Jatim juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Achmadi mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam perlindungan dan pemulihan saksi serta korban.
Melalui kerja sama tersebut, LPSK berharap pertukaran data dan informasi, layanan korban, edukasi, serta sosialisasi dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. “Dengan melalui MoU ini juga tentu yang kita harapkan paling tidak percepatan data informasi, kemudian untuk kepentingan layanan. Kemudian edukasi, sosialisasi juga sangat penting,” kata Achmadi.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemulihan korban tidak berhenti pada pemberian kompensasi. Korban yang masih mengalami dampak fisik maupun trauma membutuhkan dukungan berkelanjutan.
Khofifah menyebut Pemprov Jatim sebelumnya juga telah memfasilitasi layanan bagi korban, termasuk kemungkinan pengobatan lanjutan bagi korban yang masih mengalami luka fisik serta dukungan psikologis.
“Kalau ada hal-hal yang terkait dengan luka fisik yang memungkinkan masih membutuhkan layanan pengobatan lanjutan, saya juga menyampaikan paket yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Ia menekankan pemulihan trauma membutuhkan ekosistem sosial yang mendukung. Menurut Khofifah, penanganan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab LPSK atau institusi tertentu, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Psychological recovery tentu tidak sama. Inilah yang menjadi tugas kita semua di luar dari LPSK, di luar dari institusi-institusi ini,” pungkasnya.
