Malang, IDN Times - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang, berinisial MAH, didemo para siswa dan wali murid pada Jumat (25/9/2026). Duduk perkaranya karena ka diduga melakukan kekerasan pada sejumlah siswa pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.00 WIB. Kekerasan ini disebabkan karena siswa tidak mengenakan seragam batik lurik. Kasus ini pun kini naik ke ranah pidana.
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi

1. Kepala Sekolah SMPN 18 Malang resmi dilaporkan polisi
Sejumlah wali murid yang tidak terima anaknya dianiaya oleh MAH akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Salah satunya orang tua siswa berinisial RAF (13), MR (30). Laporan ini dibuat karena merasa tindakan yang dilakukan MAH sudah berlebihan.
"Anak saya saat itu ditampar karene hal sepele saja, karena seragam. Masalahnya nggak pakai seragam baju adat lurik. Kepala sekolahnya kayaknya gak berkenan, akhirnya sampai dipukul, dijewer, dijambak juga, pokoknya kekerasan fisik," terangnya pada Sabtu (26/9/2026).
MR beralasan jika tidak semua wali murid memiliki uang untuk membeli kain batik lurik, sehingga mengenakan baju batik seadanya. Tapi MAH tidak mau menerima alasan tersendiri, sehingga beberapa siswa menjadi korban kekerasan.
2. Polresta Malang Kota telah menerima laporan ini
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari para wali murid SMPN 18 Malang. Ia menjelaskan kalau berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan diketahui setelah orang tua korban menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.
"Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan," jelasnya.
Lukman juga menyampaikan kalau pihaknya membuka kesempatan bagi pihak lain yang memiliki informasi atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk menyampaikannya kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi melalui proses hukum. "Saat ini baru 1 pelapor, jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," ujarnya.
3. MAH terancam pasal perlindungan anak
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kalau MAH bisa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 3-6 bulan penjara dan denda Rp70 juta.
"Penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Sampai saat inj Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik," pungkasnya.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Viral Kepsek SMPN 18 Malang Tampar Siswa, Langsung Dinonaktifkan25 Sep 2026, 20:01 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB