Malang, IDN Times - Sebanyak 7 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk mengajukan gugatan perdata. Mereka datang didampingi Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) hingga aktivis kemanusiaan, Haris Azhar.
"Karena ini perkaranya haria usut tuntas, jadi pidana jalan dan perdata juga harus jalan. Karena bagaimana nasib keluarga korban pasca ditinggal meninggal dunia," terang Ketua Tim TATAK, Iman Hidayat saat mendampingi para keluarga korban pada Rabu (21/12/2022).
Imam juga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan sebesar Rp63 miliar untuk setiap korban. Meskipun menurutnya korban tidak bisa diganti dengan berapa rupiah sekalipun.
"Tapi kita tetap ajukan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Karena ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata," tegasnya.