Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa perundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perundung Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan di ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025). 

Dalam tuntutannya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa Ivan ditutut 10 bulan penjara. Ivan juga didenda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya membacakan tuntutan.

Berdasarkan tuntutan tersebut, hal yang meringankan Ivan adalah dia bersikap sopan selama persidangan. Kemudian, Ivan juga berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di