Ivan Sugiamto Perundung Siswa SMAK Gloria 2 Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perundung Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan di ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).
Dalam tuntutannya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa Ivan ditutut 10 bulan penjara. Ivan juga didenda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya membacakan tuntutan.
Berdasarkan tuntutan tersebut, hal yang meringankan Ivan adalah dia bersikap sopan selama persidangan. Kemudian, Ivan juga berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.
Kemudian, hal memberatkan Ivan adalah perbuatannya dinilai menciderai keadilan terhadap anak, Ivan juga menyebabkan korban yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. Hal yang memberatkan berikutnya adalah perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Ditemui usai sidang, Ida Bagus mengatakan, tuntutan 10 bulan penjara ini berdasarkan fakta persidangan. "Tadi ada yang menanyakan, apa dasar penuntutan kami, kami sampaikan bahwa di dalam kami melakukan penuntutan, kami melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan," kata Ida Bagus.
"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan," imbuhnya.
Ditanya apakah dia siap dihujat publik atau netizen karena memberi tuntutan ringan kepada Ivan, Ida Bagus menegaskan bahwa tuntutan ini sesuai dengan fakta yuridis. Bahwa seperti itu lah yang terjadi. "Jadi begini, kalau kami dalam melakukan tuntutan tentunya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang memang seperti itu lah fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto yang merupakan terdakwa kekerasan anak ini didakwa dua dakwaan, pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat sekelompok orang tak dikenal datang ke depan sekolah SMAK Gloria 2 Pakuwon City Surabaya dan membuat keributan yang mengganggu ketertiban serta meresahkan banyak murid maupun wali murid pada Senin (21/10/2024) lalu.
Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua orang anak, yakni EN dan AL saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya, dan kemudian berlanjut di media sosial.
Lalu, orang tua AL, yakni IV yang tidak terima anaknya diolok-olok mendatangi EN, salah seorang murid SMAK Gloria 2 yang bertikai dengan anaknya sembari membawa orang-orang yang awalnya disebut sebagai premanIV lalu memaki EN dan meminta EN untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya.
Kejadian tersebut membuat suasana sekolah pada saat jam pulang tersebut menjadi ricuh hingga membuat keributan terjadi di hadapan siswa-siswi dan wali murid SMAK Gloria 2.
Atas hal ini, Ivan kemudian diadukan ke polisi oleh SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.