Malang, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus demonstrasi yang menyebabkan terhalangnya pelayanan di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Jallan Panglima Sudirman Nomor 118, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023). Dia adalah A (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
A ditangkap karena melakukan penghasutan sehingga dijerat Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Ia akan diancam dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara.