Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana menetapkan Upah Minimum Ptovinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (11/12/2024). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangale.

"Rencananya, Rabu ini ditetapkan," ujar Hasan.

Dalam penetapan UMP Jatim tahun 2025, Hasan memastikan bahwa pemprov menggandeng Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh maupun asosiasi pengusaha. Dalam usulannya, buruh ingin kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden. Sedangkan pengusaha ingin 2,3 persen.

"Kedua usulan itu sudah dibahas dan usulan perbedaan nominal sama-sama dibawa ke Pj Gubernur Jatim," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di