Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Ini UMP Jatim 2025 Ditetapkan, Pekerja Usul Naik 6,5 Persen

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana menetapkan Upah Minimum Ptovinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (11/12/2024). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangale.

"Rencananya, Rabu ini ditetapkan," ujar Hasan.

Dalam penetapan UMP Jatim tahun 2025, Hasan memastikan bahwa pemprov menggandeng Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh maupun asosiasi pengusaha. Dalam usulannya, buruh ingin kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden. Sedangkan pengusaha ingin 2,3 persen.

"Kedua usulan itu sudah dibahas dan usulan perbedaan nominal sama-sama dibawa ke Pj Gubernur Jatim," katanya.

Meski tidak merinci berapa nominalnya, namun Hasan mengatakan usulan soal nilai UMP sudah masuk ke Pj Gubernur. Dia berharap nominalnya bisa mengakomodasi semua usulan yang masuk. 

Hasan menambahkan sebenarnya UMP bukan patokan utama dalam pengupahan. Sebab regulasi yang ada, masih ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. "Keberadaannya (UMK) lebih mengikat karena berkaitan dengan kondisi wilayah," ungkapnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan saat ini, seluruh pemkab/pemkot sudah diimbau untuk membahas nilai usulan UMK. Maksimal usulan disetorkan sebelum 15 Desember 2024. "Penetapan UMK, dilakukan pada 18 Desember dan dilakukan Pj Gubernur," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us