Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis kasus aborsi dengan terdakwa mantan polisi, RB, Kamis, (28/42022). Dokumentasi Istimewa

Mojokerto, IDN Times - Terdakwa perkara aborsi terhadap pacarnya, RB menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan pecatan polisi ini divonis oleh majelis hakim pidana dua tahun penjara.

1. RB terbukti melanggar Pasal 348 ayat 1 KUHP

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan jika mantan polisi Polres Pasuruan itu terbukti bersalah pasal 348 ayat 1 KUHP. Dia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujarnya.

2. RB dianggap sopan selama sidang, tapi tidak mengakui perbuatannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di