Malang, IDN Times - Bea Cukai Malang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Jumat (21/2). Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai yang siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik bangunan diduga menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). "Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Kanwil II Bea Cukai Malang, Latif Helmi, Selasa (25/2).