Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Vonis hukuman pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada pelaku pelecehan seksual Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu alasan terbesarnya adalah fetish Gilang yang dinilai sebagai salah satu kelainan seksual.

1. Hakim mengurangi hukuman dari tuntutan karena gangguan jiwa Gilang

Default Image IDN

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Gilang. Sementara, JPU menuntut Gilang sebesar 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Khusaini mengatakan bahwa mereka memberikan hukuman kepada Gilang lebih rendah dibandingkan JPU karena tindak pidana yang dilakukan oleh Gilang disebabkan kelainan seksual yang diidapnya.

"Kami mengurangi dari tuntutan salah satunya bahwa perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwa ini karena dorongan hawa nafsu seksnya yang kelainan itu," ujar Khusaini usai membacakan amar putusan, Rabu (3/3/2021).

2. Fetish termasuk gangguan jiwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di