Surabaya, IDN Times - Viral di media sosial seorang warga net mengaku dimintai uang hingga Rp1 juta saat hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan di Polrestabes Surabaya. Satlantas Polrestabes Surabaya pun buka suara mengenai hal tersebut.
Keluhan disampaikan oleh salah seorang warga net melalui akun media sosial Threads dengan nama @tasyamaecella96. Dalam postingan itu, pemilik akun mengunggah foto surat bertuliskan perihal pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dengan kop surat dari Polrestabes Surabaya. Pemilik akun juga mengunggah bukti transfer senilai Rp1 juta.
"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis pemilik akun.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya merespon hal ini. Ia memastikan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di Satlantas Polrestabes Surabaya sama sekali tak dikenai biaya.
"Ini pengambilan kendaraan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada tidak ada dipungut biaya," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (28/8/2026).
Untuk itu, Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan pemungutan biaya saat pengambilan barang bukti kecelakaan. Hal ini untuk menelusuri kebenaran dari dugaan tersebut.
" Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan biaya). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya," jelasnya.
Bila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama, Galih menyarankan agar segera melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Nantinya, Propam akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Galih pun menegaskan, bagi masyarakat yang hendak mengambil barang bukti kecelakaan kendaran, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Polrestabes Surabaya. Dengan syarat, kasus sudah selesai dan membawa bukti-bukti kepemilikan.
"Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja," pungkas dia.
