Kediri, IDN Times - Dua kasus tragis yang menimpa bayi dan janin terungkap di Kabupaten Kediri. Dalam dua perkara berbeda, polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam kematian bayi sesaat setelah dilahirkan serta aborsi dan pembuangan janin.
Ironisnya, kedua kasus tersebut memiliki motif serupa. Para pelaku disebut polisi sama-sama diliputi ketakutan kehamilan mereka diketahui keluarga.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, dua perkara tersebut diungkap jajarannya dan dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Pare. Polisi menetapkan pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Keduanya telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun dan disebut berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil.
Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Polisi menyebut TW kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan bayinya meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan karena khawatir kelahiran tersebut diketahui orang tua.
Jasad bayi kemudian dibawa DA pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bayi tersebut dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. "Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujarnya.
TW dan DA kini dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua tak kalah menggegerkan. Warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dibuat geger setelah menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan.
Dari penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20). Polisi menyebut AW mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan karena keduanya belum siap menikah dan ingin menyembunyikan kehamilan. Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpannya sebelum kemudian membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Atas perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kediri menegaskan kedua perkara tersebut menjadi peringatan agar persoalan kehamilan tidak diselesaikan dengan mengambil jalan yang melanggar hukum. "Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas Latif.
