Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rizal Adhi Pratama

Malang, IDN Times - Dua orang mantan narapidana, Widodo Hajar (34) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan Suhari (39) warga Desa Sumberangin, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang nampaknya masih dendam kepada sipir penjaranya. Meskipun baru keluar penjara selama 2 bulan, ia masih nekat melempar bom bondet ke rumah salah satu sipir penjaranya pada Senin (24/10/2022).

Keduanya nekat melempar bom bondet ke rumah milik Abdul Aziz (26) yang berprofesi sebagai PNS Sipir Penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di rumahnya di Perum Pakis Hasanah Blok E10, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan Abdul Aziz kepada Polsek Pakis. Widodo yang bersembunyi di rumahnya berhasil diringkus, tapi Suhari sampai saat ini masih buron.

"Alhamdulillah telah ditangkap 1 orang tersangka atas nama, Sementara satu orang pelaku sisanya masih dalam pencarian dan pengejaran oleh Satreskrim Polres Malang," terang Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra saat konferensi pers di Mako Polres Malang pada Senin (12/12/2022).

1. Kronologi kejadian

Rizal Adhi Pratama

Kejadian sendiri terjadi pada Senin (24/10/2022) di rumah korban Abdul Aziz di Perum Pakis Hasanah Blok E.10, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu korban dan keluarganya tengah tertidur pada pukul 10.00 WIB.

"Pada pada Senin (24/10/2022) pukul 10.00 WIB, korban bernama Abdul Aziz (26) yang berprofesi sebagai PNS Sipir Penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru sedang tidur. Ia lalu terbangun karena mendengar suara ledakan dari depan rumahnya," bebernya.

Saat dicek keluar rumah, alangkah terkejutnya korban melihat halaman rumahnya sudah porak poranda. Banyak perabotan rumah dan benda-benda seperti helm hancur akibat ledakan dari bom bondet.

"Karena kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis. Kemudian kami dari Satreskrim Polres Malang dan jajaran Polsek setempat berhasil membekuk pelaku sebagai eksekutor bernama Widodo di daerah Tumpang," ungkapnya.

"Tapi sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka lainnya berinisial S. Jadi pelaku ada 2, yang pertama bernama Widodo sebagai eksekutor dan yang kedua adalah S yang berperan sebagai pengendara motor," sambungnya.

2. Motif sakit hati

Editorial Team

Tonton lebih seru di