Surabaya, IDN Times - Sekitar 1000 buruh di Jawa Timur dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi demonstrasi, Kamis (1/10/2026). Aksi mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan itu akan dipusatkan di akan dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Setidaknya ada dua jenis tuntutan yang mereka bawa, yakni tuntutan untuk pemerintah pusat dan tuntutan untuk Pemerintah Jawa Timur.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli mengatakan, 1.000 buruh tersebut berasal dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
"Sebelum menuju lokasi sasaran aksi, massa buruh dari berbagai daerah akan terlebih dahulu berkumpul di Jl. Frontage A. Yani, depan Mall Royal Plaza Surabaya. Massa diperkirakan telah berkumpul seluruhnya sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan konsolidasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi-orasi di muka umum," ujarnya melalui keterangan yang diterima IDN Times
Dari titik kumpul tersebut, massa kemudian akan bergerak secara bersama-sama menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif, sebelum selanjutnya menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Jazuli menyebut, untuk tuntutan kepada pemerintah pusat, pihaknya membawa empat poin. Berikut tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat:
1. Mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru
2. Reformasi pajak perburuan
3. Menolak pengali pesangon 0,5
4. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kemudian untuk tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya membawa lima poin. Berikut poin tuntutan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
1. Tolak upah murah
2. Segera bahas Raperda jaminan pesangon Jawa Timur
3. Segera terbitkan Pergub tentang optimalisasi jaminan sosial pekerja/ buruh
4. Segera bentuk satgas pencegahan PHK
5. Perkuat Pengawasan SMK3 dan Usut Tuntas Kecelakaan Kerja di PT Great Wall Steel FSPMI Jawa Timur juga mendesak pemerintah memperkuat dan memperketat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan-perusahaan.
"Aksi 1 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyampaian aspirasi pekerja/buruh Jawa Timur yang dilindungi undang-undang terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan respons pemerintah dan lembaga legislatif. FSPMI Jawa Timur berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangan masingmasing," pungkas dia.
