Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial SN (51), di rumah kontrakan Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Sawahan, Surabaya yang terjadi pada 25 Juni 2026 lalu akhirnya ditangkap. Pelaku yakni MKA ditangkap di Malaysia setelah tiga bulan menjadi buronan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung membenarkan hal tersebut. Pelaku ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) bekerjasama dengan kepolisian Malaysia.
"Pelaku sudah ditangkap atas kerjasama dengan Divhubinter Polri bersama kepolisian Malaysia sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (13/10/2026).
David belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut. Hal ini lantaran pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
"Pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes untuk hasil lengkapnya mohon waktu ya," pungkas dia.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Sawahan, Surabaya, Kamis (25/6/2026) malam. Diduga perempuan itu adalah korban pembunuhan. Melihat hal itu, saksi langsung ketakutan dan buru-buru pergi melapor ke RT dan RW setempat. "Kemudian warga juga melapor ke 110," ungkap dia.
Tak lama, anggota polisi dari Polsek Sawahan datang untuk menindak lanjuti laporan itu. Beberapa saat kemudian, tim Inafis Polrestabes Surabaya ikut datang untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis Polrestabes Surabaya, ada luka tusuk pada tubuh korban. Diduga kuat SN merupakan korban pembunuhan. Korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Muljono menyebut, barang korban tidak ada yang hilang. Perhiasan masih melekat di tubuh korban.
