Mojokerto, IDN Times - Anggota Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya hingga tewas, Briptu Rian Dwi (27), dituntut 4 tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi itu, terdakwa tidak hadir di ruang sidang, melainkan mengikuti secara daring di tahanan Polda Jatim.
JPU Ismiranda dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Fadhila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Ismiranda menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ia telah membuat korban meninggal dunia. Serta yang bertugas di Polres Mojokerto tersebut dirasa merasakan masyarakat. “Hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan pada sidang lanjutan 7 Januari 2025 mendatang. "Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” ujar penasihat hukum Fadhila, Iptu Tatik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan Dila mengaku, kejadian itu berawal ketika dirinya merasa kekecewa terhadap sang suami. Sang suami telah melanggar perjanjian rumah tangga agar tidak bermain judi online. Dila dan Rian telah berumah tangga sejak 2021 silam dan dikaruniai tiga anak. Kemudian pada 2022 lalu, Dila dan Rian terlibat masalah rumah tangga, pemicunya adalah Judol.
Sayangnya, perjanjian itu dilanggar oleh Rian. Pada Sabtu 8 Julo 2024 lalu, setelah mendapat gaji, Rian menggunakannya untuk judi online. Amarah Dila pun memuncak. Dila Kemudian merencanakan aksi.
Aksi itu awalnya bukan berencana untuk menghabisi suaminya, tetapi hanya sebagai peringatan saja. Perempuan itu menyiapkan sejumlah alat dan bahan untuk membakar suaminya. Mulai dari BBM jenis Pertalite, korek api, dan tisu yang dibawa ke rumah dinas Asrama Polisi Mojokerto
Dalam melakukan aksinya, ia memborgol tangan kiri Rian ke tangga dengan kondisi terlipat. Kemudian, Dila menyiramkan BBM ke tubuh suaminya dan menyalakan api menggunakan korek.
Seketika api menyelimuti tubuh Rian. Saat api berhasil dipadamkan, Rian sempat minta minum. Sayangnya, Dila justru memberikan Rian pembersih lantai karena panik. Atas insiden pembakaran itu, Rian mengalami luka bakar 96 persen. Dia sempat dibawa ke ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Minggu, 9 Juni 2024 sebelum akhirnya meninggal dunia.