Probolinggo, IDN Times - Bapak di Probolinggo berinsial N (41) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bila tak mau, pelaku akan melakukan kekerasan fisik kepada korban bila tak mau menuruti kemauannya. Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.
Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah mengatakan, kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga resmi melayangkan laporan kepolisian pada 24 September 2026. Aksi bejat ini membentang dalam kurun waktu enam tahun, tepatnya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2026. "Seluruh tindakan tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Korban tidak hanya mengalami pencabulan dan pemerkosaan, melainkan juga kerap menerima kekerasan fisik. Kekerasan tersebut dilakukan setiap kali mencoba menolak.
"Dugaan kekerasan ini berlangsung repetitif selama bertahun-tahun. Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah," ungkap dia.
Puncak penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan, korban memberanikan diri melarikan diri ke rumah tetangga demi menyelamatkan nyawanya.
Didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. Merespons laporan itu, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Satres PPA dan PPO langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna memulihkan traumanya," tambahnya.
Sebelum ditangkap secara resmi, situasi sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga yang geram berbondong-bondong mendatangi rumah N. Beruntung, aksi main hakim sendiri diredam kepolisian.
Penyidik telah memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa korban, serta mengamankan alat bukti penting, termasuk hasil visum et repertum. "Melalui hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras serta akibat sering menonton film porno," tegas dia.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
