Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap temuan baru kasus investasi bodong MeMiles. Perwira dengan tiga melati emas ini menyebut investasi tersebut juga menawarkan jasa iklan yang aneh.

Gidion mengatakan, beberapa iklan yang dipasang membernya kepada MeMiles tergolong misalnya sandal jepit, bukit, anak kecil dan makanan bekas.

“Memang harus diperiksa juga orang yang paling penting lagi. Ini anak di bawah umur yang dipasang di iklan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/1).

1. Khusus iklan anak-anak masih didalami

Direskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Khusus anak-anak, Gidion menyampaikan akan diselidiki lebih mendalam lagi. Tidak menutup kemungkinan temuan itu bisa menambah pasal hukuman bagi tersangka manajemen PT Kam and Kam yang menaungi investasi MeMiles.

“Tapi iklan undang-undang periklanan boleh ndak tuh (mengiklankan anak-anak). Nanti kita dalami juga,” katanya.

"Terus mengiklankan top upnya masing-masing," tambah Gidion.

2. Pendalaman dengan memeriksa publik figur dulu

Editorial Team

Tonton lebih seru di