Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Jalannya kasus musikus sekaligus poltikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo masih bergulir. Selasa (14/5) ia akan mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan atau pledoi yang ia sampaikan pekan lalu, Selasa (7/5).

1. Dhani menjalani sidang siang ini

IDN Times/Fitria Madia

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan bahwa hari ini Dhani akan mengikuti persidangan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU. Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

"Iya (hari ini sidang). Pukul 13 ya," ujar Richard saat dihubungi IDN Times, Selasa (14/5).

2. Dhani akan mendengarkan replik jaksa

IDN Times/Fitria Madia

 

Untuk persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan jawaban atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan Ahmad Dhani pekan lalu. Dhani merasa tidak bersalah atas tuntutan JPU yang dikenakan kepadanya.

"Agendanya hari ini jawaban pledoi Ahmad Dhani. Kita lihat nanti ya," lanjut Richard.

3. Sempat bacakan ayat Al-quran sebagai pembelaan

IDN Times/Fitria Madia

 

Sebelumnya, Dhani telah menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU terhadap dirinya. Bahkan di akhir sidang ketika diberik kesempatan memberikan pernyataan, Dhani sempat membacakan penggalan ayat Al-quran yaitu surat An-Nisa ayat 148.

“Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya,” ujar Dhani. Berikut arti ayat tersebut, “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

4. Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Ahmad Dhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang dianggap mencemarkan nama baik Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani mengatakan "idiot" dalam vlog miliknya saat ia dikepung di dalam Hotel Majapahit Surabaya. Atas ujaran "idiot" ini, Dhani terancam dikenakan Pasal 27 (3) UU ITE.

Editorial Team