Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pengerusakan Polsek di Trenggalek. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas pengerusakan Markas Polsek (Mapolsek) Watulimo, Trenggelak. Kini mereka telah ditahan di rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, dari sembilan orang tersangka itu baru delapan yang ditahan di Mapolda Jatim. Satu lagi masih berada di Trenggalek dan akan segera dibawa ke Polda Jatim

"Ada beberapa lagi tersangka yang kemungkinan akan kita tangkap terkait dengan apakah itu perbuatan pengerusakan atau penghasutan untuk melakukan pengrusakan," ujar Farman, Jumat (24/1/2025). 

Farman menyebut, setidaknya ada sekitar 20-30 orang yang terlibat dalam pengerusakan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan tersangka. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di