Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

9 Pelaku Rusak Mapolsek Watulimo Trenggalek Ditahan Polda Jatim

Pelaku pengerusakan Polsek di Trenggalek. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas pengerusakan Markas Polsek (Mapolsek) Watulimo, Trenggelak. Kini mereka telah ditahan di rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, dari sembilan orang tersangka itu baru delapan yang ditahan di Mapolda Jatim. Satu lagi masih berada di Trenggalek dan akan segera dibawa ke Polda Jatim

"Ada beberapa lagi tersangka yang kemungkinan akan kita tangkap terkait dengan apakah itu perbuatan pengerusakan atau penghasutan untuk melakukan pengrusakan," ujar Farman, Jumat (24/1/2025). 

Farman menyebut, setidaknya ada sekitar 20-30 orang yang terlibat dalam pengerusakan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan tersangka. 

"Sementara kemarin yang sudah diperiksa ada 25 sampai 30 orang, tetapi yang ada kaitan langsung kita tahan delapan orang. Ini nyusul satu orang di Trenggalek dalam perjalanan ke Surabaya," kata dia. 

Sembilan orang yang ditetapkan tersangka itu berperan sebagai pelempar batu, mendorong pagar hingga rusak dan pengerusakan lainnya. Selain itu, ada juga yang melakukan provokasi.

" Untuk yang Kita tahan saat ini tidak ada (yang di bawah umur). Rata-rata di atas 18 tahun," terang dia. 

 Farman menuturkan, pengerusakan itu diduga karena adanya provikasi. Namun terkair apa, pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Kalau tidak salah itu perkelahian dua perguruan pencak silat ya, cuma seperti apa mungkin sebaiknya ke Polres Treggalek. Polres sudah penegakan hukum. Mereka mnta dilepas," ungkap dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us