Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan bahwa 88 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sana gugur dan tidak berhasil mengikuti Pemilihan Calon Legislatif 2024. Mereka tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen yang dimulai pada tanggal 7 Juli 2023 hingga 9 Juli 2023.
KPU Kabupaten Malang sendiri telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai NasDem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
