Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4 Terdakwa Hibah DPRD Jatim Didakwa Suap Anwar Sadad Rp22,27 Miliar
Sidang 4 terdakwa penyuap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Empat terdakwa didakwa menyetor total Rp22,27 miliar sebagai ijon fee demi memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, dengan Anwar Sadad disebut sebagai salah satu penerima.

  • Nilai dugaan pemberian bervariasi dari Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar; jaksa menyebut fee berkisar 20 persen dari dana hibah yang dijanjikan.

  • Keempat terdakwa dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor. Kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan menekankan posisi klien sebagai tim pemenangan dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 Oktober 2026

Empat terdakwa didakwa menyetor uang ijon Rp22,27 miliar untuk memperoleh dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk kepada Anwar Sadad. Kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi agar persidangan berlanjut.

kini

Perkara bergulir di persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat terdakwa perkara dana hibah pokir DPRD Jawa Timur didakwa memberikan suap total Rp22,27 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah.
  • Who?
    Ahmad Yahya M, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan M Mahrus Ali didakwa. Anwar Sadad disebut sebagai salah satu penerima dan berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
  • When?
    Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK seusai sidang pada Kamis, 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Jaksa menyatakan uang diberikan sebagai ijon fee agar para terdakwa memperoleh jatah dana hibah pokir. Besaran fee yang disebut dalam perkara ini sekitar 20 persen dari nilai dana.
  • How?
    Jaksa mendakwa keempatnya dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor. Kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, sementara pembuktian dakwaan berlanjut di persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat orang didakwa memberi uang Rp22,27 miliar supaya mendapat dana hibah DPRD Jawa Timur. Uang itu diduga diberikan juga kepada Anwar Sadad. Jaksa KPK membawa perkara ini ke pengadilan di Surabaya. Empat orang itu tidak melawan dakwaan dulu. Sekarang sidang terus berjalan untuk mencari bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses persidangan memberi ruang bagi pengujian dakwaan secara terbuka dan terukur, sementara keputusan para terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi berpotensi mempercepat kepastian hukum. Dengan pembelaan yang akan difokuskan pada posisi mereka sebagai tim pemenangan, perkara ini tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang memungkinkan seluruh pihak menyampaikan dan menguji argumentasinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Skandal dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali menyeret nama-nama pemberi uang. Empat terdakwa didakwa menyetor uang ijon dengan total mencapai Rp22,27 miliar demi memperoleh jatah dana hibah pokir. Salah satu penerimanya disebut merupakan Anwar Sadad, eks pimpinan DPRD Jatim yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Yahya M, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan M Mahrus Ali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menyebut mereka masuk dalam klaster pemberi suap kepada Anwar Sadad.

“Secara umum ini terkait dengan ijon fee. Mereka dijanjikan mendapatkan pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya memperoleh jatah pokir,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).

Dalam dakwaan, nilai uang yang diduga diserahkan masing-masing terdakwa bervariasi. Ahmad Yahya disebut memberikan total Rp2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M Fathullah Rp4,3 miliar, sedangkan M Mahrus Ali yang merupakan mantan anggota DPRD Jatim diduga menyerahkan uang paling besar, yakni Rp12,2 miliar. Jika ditotal, nilai dugaan pemberian dari keempat terdakwa mencapai Rp22,27 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan besaran fee yang muncul dalam perkara tersebut berkisar 20 persen dari nilai dana yang diberikan. Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir. Skema ijon diduga membuat pemberian uang dilakukan sebagai imbalan untuk mendapatkan jatah program hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap. Perkara kini bergulir di persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Suryono Pane menyatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Langkah itu diambil agar proses persidangan dapat berlanjut dan para terdakwa segera memperoleh kepastian hukum. “Kami tidak ngajukan perlawanan agar terdakwa ini segera dapat kepastian hukum. Cuma kita akan fokus karena posisi empat terdakwa ini adalah tim pemenangan. Kami akan fokus ke sana,” kata Suryono.

Pernyataan tersebut menunjukkan tim kuasa hukum akan memusatkan pembelaan pada posisi para terdakwa yang disebut sebagai tim pemenangan. Namun, materi pembelaan itu akan diuji dalam proses persidangan berikutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article