Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
30 Napi High Risk Lapas Lowokwaru Malang Dipindah ke Nusakambangan
Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Sebanyak 30 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Malang dipindahkan ke Nusakambangan pada 7 Oktober 2026, setelah dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya.

  • Penetapan kategori high risk tidak berdasarkan jenis kasus, melainkan perilaku narapidana di dalam lapas, terutama pelanggaran ketertiban yang menghasilkan indikator asesmen kategori merah.

  • Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur akan menjalankan asesmen berkala, sehingga narapidana lain di wilayah tersebut juga berpotensi dipindahkan ke Nusakambangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - Sebanyak 30 orang narapidana yang ditahan di Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para narapidana uang dipindahkan ini adalah narapidana yang memiliki resiko tinggi atau high risk sehingga memerlukan lapas dengan pengawasan khusus seperti di Nusakambangan.

1. Sebanyak 30 narapidana Lapas Lowokwaru dipindah ke Lapas Nusakambangan

Salah satu dari 30 narapidana Lapas Lowokwaru yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Ditjen Pas Jatim)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali mengungkapkan jika sebanyak 30 narapidana Lapas Lowokwaru telah dipindahkan ke Lapas Lowokwaru pada 7 Oktober 2026 kemarin. Mereka diberangkatkan dari Malang menuju Pulau Nusakambangan pukul 11.30 WIB, tapi sebelum itu mereka dikonsolidasikan dulu di Lapas Kelas 1 Surabaya.

"Manakala ada warga binaan yang masuk kategori high risk, tingkat keamanannya membahayakan, maka kami berkomitmen untuk menggeser yang nota benenya menjadi tempat tujuan adalah Lapas di Nusakambangan. Termasuk dari Lapas Lowokwaru itu kemarin ada 30 warga binaan," terangnya pada Jumat (9/10/2026).

2. Tidak memandang kasus, narapidana yang masuk kategori high risk tergantung perilaku di dalam lapas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kusnali menjelaskan jika indikator untuk asesmen narapidana high risk atau tidak adalah dengan melihat bagaimana perilaku di dalam lapas. Jika narapidana sudah mendapat kategori merah, ia akan masuk dalam narapidana high risk dan akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Jadi kita tidak melihat latar belakang kasus, kasus apapun, tapi kalau melakukan pelanggaran ketertiban di dalam lapas, tentu itu menjadi salah satu bagian terindikasi masuk kategori high risk. Asesmen manakala pada saat dilakukan asesmen itu masuk indikator kategori merah, maka itu masuk kategori high risk, dan itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan atau pelanggaran tata tertib," tegasnya.

3. Assessment akan dilakukan berkala untuk menentukan narapidana high risk

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Kusnali menyebutkan kalau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur akan melakukan asesmen berkala pada narapidana untuk menentukan mana yang masuk kategori high risk. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada narapidana lain di Jawa Timur yang dikirim ke Nusakambangan.

"Pada prinsipnya kami komitmen khususnya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mohon doa restunya, mudah-mudahan kami dapat melaksanakan tugas ini dengan baik sehingga pelaksanaan tusi di pemasyarakatan di Jawa Timur bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Bebas Bersarat Bechi Dicabut!08 Oct 2026, 17:28 WIB