Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Anggota DPRD Kader Gerindra Pakai Narkoba, Terancam PAW
Ilustrasi Narkotika. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • DPD Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan tiga anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

  • Berkas rekomendasi akan dikirim ke DPP Gerindra, yang memegang keputusan akhir pemecatan melalui mekanisme internal partai sesuai ketentuan.

  • Ketiganya dikategorikan pengguna pemula berdasarkan asesmen medis dan penyidikan, lalu dirujuk rehabilitasi di Banyuwangi; pemecatan berpotensi memicu proses PAW.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat ini

DPD Gerindra Jatim menyiapkan rekomendasi pemberhentian bagi tiga anggota DPRD yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPD Gerindra Jawa Timur menyiapkan rekomendasi pemecatan tiga anggota DPRD kabupaten yang tersandung penyalahgunaan narkotika; jabatan mereka berpotensi diproses melalui pergantian antarwaktu.
  • Who?
    Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
  • Where?
    Kasus melibatkan DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo di Jawa Timur. Ketiganya dirujuk menjalani rehabilitasi di Banyuwangi.
  • When?
    Saat ini DPD Gerindra Jawa Timur sedang menyiapkan berkas rekomendasi pemberhentian untuk dikirim kepada DPP Gerindra.
  • Why?
    Rekomendasi pemecatan disiapkan karena penyalahgunaan narkotika dinilai Gerindra sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
  • How?
    DPD Gerindra Jatim akan mengirim rekomendasi ke DPP untuk diproses melalui mekanisme internal. Berdasarkan asesmen medis dan penyidikan, ketiganya dikategorikan pengguna pemula dan menjalani rehabilitasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga anggota DPRD dari Gerindra di Jawa Timur memakai narkoba. Mereka bernama Muhammad Ukasyah dari Malang, Asrila dari Banyuwangi, dan Afif dari Situbondo. Gerindra mau mengirim usul pemecatan ke pusat. Mereka juga sedang ikut rehabilitasi di Banyuwangi karena disebut pengguna baru. Jabatan mereka bisa diganti jika pemecatan jadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons tegas DPD Gerindra Jatim menunjukkan upaya menjaga disiplin organisasi melalui mekanisme internal yang sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, rujukan rehabilitasi bagi tiga kader yang dinilai sebagai pengguna pemula mencerminkan penanganan yang memadukan akuntabilitas politik dengan pemulihan, sambil tetap menghormati proses hukum dan prosedur yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Tiga kader Partai Gerindra yang duduk di kursi DPRD kabupaten di Jawa Timur (Jatim) terancam kehilangan jabatan politiknya setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim bergerak tegas dengan merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketiga legislator tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah menegaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi partai. Saat ini rekomendasi pemberhentian disiapkan sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap kader yang tersandung kasus tersebut.

"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Menurut Kharisma, berkas rekomendasi pemberhentian ketiga kader tersebut bakal segera dikirimkan kepada DPP Gerindra untuk diproses lebih lanjut. Keputusan akhir terkait pemecatan berada dalam mekanisme internal partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemberhentian dari keanggotaan partai ditetapkan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan, posisi ketiganya di lembaga legislatif dapat diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Nantinya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada status keanggotaan partai, tetapi juga berpotensi mengakhiri masa jabatan mereka sebagai wakil rakyat sebelum periode berakhir.

Di sisi lain, penanganan terhadap ketiganya juga dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Berdasarkan keterangan Kharisma, hasil asesmen medis dan penyidikan kepolisian menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula sehingga dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di Banyuwangi.

"Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," katanya.

Rekomendasi pemecatan tersebut menjadi langkah internal Gerindra dalam merespons kasus yang menjerat tiga kadernya. Meski demikian, proses pemberhentian dan kemungkinan PAW tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article