Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan 180 ton gula. Mereka diduga mengelapkan ratusan ton gula dari tiga pabrik di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tiga lokasi tersebut yakni Pabrik Gula Semboro, Kabupaten Jember; Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang; dan Pabrik Gula Ngadirejo, Kabupaten Kediri. Total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton, dengan estimasi nilai kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar.
Kombes Pol Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. “Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta komunikasi dalam proses pengiriman untuk mengalihkan lokasi bongkar muatan. “Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian. Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026.
"Sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya menuju sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Penyidik menduga salah seorang tersangka berinisial RK berperan dalam mengendalikan proses pengalihan muatan. Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengiriman maupun penjualan kembali gula tersebut.
Kasus kedua terjadi dalam pengiriman gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim menuju Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo.
"Penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga melakukan pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula tersebut," terang dia.
Kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim menuju Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” terang Roy.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan komunikasi antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.
