Surabaya, IDN Times - Usai memutus 18 terdakwa kasus APBD Perubahan 2015 Kota Malang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kembali menggelar sidang untuk 10 terdakwa lainnya, Rabu (9/1). Sidang perdana terhadap mantan Anggota DPRD Kota Malang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.