Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pixabay.com/succo

Surabaya, IDN Times - Usai memutus 18 terdakwa kasus APBD Perubahan 2015 Kota Malang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kembali menggelar sidang untuk 10 terdakwa lainnya, Rabu (9/1). Sidang perdana terhadap mantan Anggota DPRD Kota Malang  ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.

 

1. Dakwaan sama dengan 18 terdakwa sebelumnya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (JPU KPK) Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, dan Andik Kurniawan secara bergantian membacakan dakwaan.Arif mengatakan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme Jo Pasal 400 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo UU RI Nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2014.

Arif menambahkan, dakwaan yang disampaikan kepada 10 terdakwa pada jilid II ini sama halnya dengan sidang 18 terdakwa yang telah diputus pada jilid pertama. "Secara perbuatan, itu sama semua dengan yang kemarin," ujarnya kepada awak media.

2. Dipindahkan ke beberapa Rutan Jatim

Editorial Team