Surabaya, IDN Times - Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi dengan membawa sederet tuntutan keras kepada pemerintah, Selasa (6/10/2026). Mulai dari kenaikan upah 2026 hingga 9 persen, penghapusan pajak pesangon dan tunjangan hari raya (THR), sampai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon Jatim.
Aksi yang dikoordinasikan Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jatim ini menyasar sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor DPRD Jawa Timur. Dalam perkembangan tuntutan aksi sebelumnya, Kantor Gubernur Jatim menjadi sasaran terakhir demonstrasi.
Ketua Perda KSPI Jawa Timur Apin Sirait bilang, demo kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 1 Oktober 2026. Para buruh kembali menyuarakan tuntutan yang dinilai menyangkut perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi pekerja.
Di tingkat nasional, KSPI mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan.
"Di tingkat daerah, buruh menuntut kenaikan upah 2026 sebesar 7,5 hingga 9 persen. Kami juga mendesak pengesahan Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur yang telah diperjuangkan sejak 2019 tetapi belum memperoleh kepastian," ujarnya kepada IDN Times.
Tak hanya soal upah, reformasi perpajakan bagi buruh turut menjadi tuntutan utama. KSPI meminta pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan THR, serta mengakhiri diskriminasi pajak penghasilan terhadap buruh perempuan. Mereka juga mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta.
Di sektor hubungan kerja, KSPI menolak penerapan pengali pesangon 0,5 dan mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. "Kami juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik upah murah yang dinilai merugikan pekerja," tegas Apin.
Tuntutan lainnya mencakup pengesahan peraturan gubernur tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial, pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penguatan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"KSPI secara khusus mendesak pengusutan tuntas kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh meninggal dunia di PT Great Wall Steel," ucapnya. Mereka meminta pengawasan K3 diperketat agar keselamatan pekerja tidak dikorbankan dalam kegiatan produksi.
Selain tuntutan tersebut, KSPI Jatim menyoroti belum adanya kepastian pengesahan Raperda Jaminan Pesangon yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. Regulasi itu diharapkan menjadi instrumen perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
