Sekolah Libur Hindari Corona, 22 Pelajar Jombang Malah Kena Razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jombang meliburkan sekolah selama dua minggu, terhitung mulai Senin (16/3). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia.
Selama aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan, para orangtua diimbau untuk mengontrol anak-anaknya dan melakukan aktifitas belajar di rumah. Bukan justru berada di tempat keramaian seperti Alun-alun atau warung.
1. Satpol PP sweeping pelajar keluyuran di tempat keramaian
Untuk menjalankan instruksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang melakukan sweeping di sejumlah titik-titik keramaian lainnya yang biasa tempat berkumpulnya para pelajar. Di antaranya di warung wifi dan Alun-alun setempat, Kamis (19/3)
Kabid Tibum SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin menyampaikan, razia pelajar di wilayah Kabupaten Jombang sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Jombang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap covid-19. Dalam instruksi itu, bahwa pelajar untuk belajar di rumah.
"Instruksi bupati kita tindaklanjuti dengan razia. Sesuai dengan instruksi Bupati memang seluruh pelajar melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah dengan panduan guru tentunya yang dilaksanakan oleh masing masing Walimurid," kata Haris Aminuddin dikonfirmasi IDN Times di kantor Satpol PP, Jalan Kusuma bangsa, Jombang.
2. Sebanyak 22 siswa-siswi diciduk ditempat keramaian
Dalam sweeping tersebut, petugas Satpol PP mendapati para remaja berada di tempat keramaian. Di antaranya di Alun-alun dan nongkrong di warung wifi. Petugas mendatangi dan menanyakan statusnya. Ketika diketahui mereka pelajar, aparat penegak perda tersebut membawanya ke kantor.
"Jumlah siswa dan siswi yang kita amankan sebanyak 22 orang terdiri dari siswa SD, SMP dan SMA. Mereka tersebar dibeberapa lokasi, ada yang di warung, ada yang di Alun-alun serta di tempat tempat keramaian," ujar Haris.
3. Diberikan pemahaman bahwa mereka tidak libur, tapi diharuskan belajar di rumah
Haris menyampaikan, mereka yang terjaring petugas, dilakukan pendataan dan pembinan serta pemahaman bahwa mereka tidak libur sekolah, melainkan melaksanakan belajar di rumah.
Berdasarkan data yang didapat, ke 22 pelajar yang diamankan, yakni berinisial TY (17), MZF (17), RB (18), MS (16), MA (17), MWA (12), Can (16), DDA (15), AR (17), AD (15), ZF (16), MR (17), LAN (16), HA (16), UA (17), FH (16), RA (18), PAA, DVS, AN, ABP dan PF.
"Sanksi kita lakukan pembinaan kita lakukan pemahaman terkait dengan pelaksanaan pelajaran di rumah, paling tidak mereka faham bahwa ini sebenarnya tidak libur jadi melaksanakan pembelajaran di rumah," tuturnya
Baca Juga: Tak Terpengaruh Corona, Anggota DPRD Jombang Tetap Kunker ke Bali
4. Imbau orangtua diminta awasi anak-anaknya dan mematuhi instruksi bupati
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agus Susilo Sugioto menambahkan, pihaknya mengimbau agar para pelajar untuk mematuhi terkait dengan instruksi Bupati, yakni selama tidak berada di sekolah mulai tanggal 16 -29 Maret 2020, untuk melakukan belajar di rumah, sebagai upaya kewaspadaan terhadap virus covid-19.
Para orang tua diharapkan juga mendukung hal tersebut, dengan tetap memantau anak-anaknya. Dan jangan justru membiarkan anak bebas berkeliaran di tempat umum dan tempat lainnya kecuali untuk hal yang sangat mendesak.
"Dengan adanya aksi sweeping yang kita lakukan, saya yakin masing masing yang terkait termasuk dinas pendidikan dan sekolah serta orangtua akan lebih mengerti terkait dengan pembelajaran di rumah," ujar Agus Susilo.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, RSUD Jombang Larang Besuk Pasien Rawat Inap