Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi Pemudik

Wajib dikarantina selama 14 hari

Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus berupaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan tempat karantina bagi pendatang atau pemudik dari luar daerah.

"Telah kami sediakan ruang karantina atau isolasi untuk warga yang pulang kampung (mudik) atau pulang kerja dari luar daerah Kabupaten Jombang," kata Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno, Minggu (5/4).

1. Gunakan fasilitas gedung SD untuk ruang karantina pemudik

Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi PemudikBudi Winarno, Juru bicara satgas pencegahan dan penanganan COVID-19. IDN Times/dok.zainul arifim

Tempat karantina yang disediakan oleh Pemkab Jombang adalah seluruh gedung Sekolah Dasar (SD). Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang nomor 425.1/1521/415.16/2020 tertanggal 4 April 2020 perihal tempat isolasi/karantina dan posko terpadu.

Selain dipakai sebagai ruang karantina bagi pemudik, fasilitas gedung SD juga akan digunakan sebagai posko terpadu penanganan dan pencegahan COVID-19. Posko yang dulunya di balai desa dialihkan menjadi satu tempat terpadi di gedung SD.

"Apabila dalam satu desa terdapat lembaga SD lebih dari satu, kepsek dengan desa melakukan musyawarah untuk menentukan posko penanganan dan pencegahan COVID-19," kata Budi Winarno.

2. Pemudik atau pendatang wajib menjalani isolasi selama 14 hari

Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi Pemudikilustrasi ruang isolasi (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Budi melanjutkan, hari ini bupati bersama wabup didampingi forkopimda, serta sekda sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan para camat. Mereka juga mengundang 34 puskesmas yang ada di Jombang. Rapat itu untuk menindaklanjuti surat edaran kepala dinas pendidikan terkait penyiapan fasilitas SD di masing-masing desa.

"Sebelum pulang ke rumah maupun ketemu dengan keluarga, harus tinggal di tempat karantina selama 14 hari," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Jombang tersebut.

Selama menjalani karantina, para pemudik maupun pendatang akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis. Hal itu, untuk mengetahui apakah orang tersebut terpapar virus corona atau tidak.

Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari

3. Pemkab data penduduk yang terdampak COVID-19

Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi PemudikKantor Pemerintah Kabupaten Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selain menyediakan gedung SD sebagai tempat karantina, pemkab juga mendata penduduk yang terdampak COVID-19.

"Pendataan itu sudah mulai dilakukan oleh masing-masing kecamatan terhadap warga yang terdampak pembatasan COVID-19" ujar Budi.

Beberapa kriteria pendataan di antaranya rumah tangga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemprov maupun pusat. Lalu juga rumah tangga miskin yang tidak mempunyai data kependudukan.

Berikutnya buruh tani, disabilitas, lansia terlantar usia 60 tahun ke atas, PKL yang terdampak pembatasan sosial, kelompok UMKM, kelompok usaha jasa angkutan transportasi, pekerja atau buruh industri kecil atau pabrik, hingga tenaga kerja seni, pariwisata.

Baca Juga: Pasien PDP dan ODP Corona di Jombang Meninggal Dunia

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya