169 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Jombang di Tengah Pandemi Corona

Fokus penanganan corona jadi celah bagi mereka

Jombang, IDN Times - Peredaran narkoba, terutama pil koplo dan sabu-sabu di Kabupaten Jombang justru meningkat di tengah wabah virus corona. Fokus pemerintah dalam penanganan corona dijadikan celah para pengedar untuk memasrkan barang haram tersebut.

Selama kurun waktu tiga bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Maret, Polres Jombang telah mengungkap 149 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan di wilayahnya.

1. Sebanyak 169 pelaku narkoba dijebloskan ke penjara

169 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Jombang di Tengah Pandemi CoronaTahanan Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dari ratusan kasus narkoba yang diungkap, polisi meringkus 169 pelaku narkoba, baik pengguna, pengedar, maupun bandar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres setempat.

"Satu tersangka berusia di bawah umur. Perempuannya ada empat yang salah satunya bandar Narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid dikonfirmasi IDN Times di Mapolres setempat, Sabtu (4/4).

Tersangka di bawah umur berstatus pelajar tersebut, berinisial NAA alias Geblek (17) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang kota. Ia ditangkap disebuah rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, dengan barang bukti 95,12 gram sabu.

2. Amankan barang bukti 166,22 gram sabu dan 118.006 butir pil dobel L

169 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Jombang di Tengah Pandemi CoronaKapolres Jombang AKBP Boby P Tambuna dan Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menunjukkan barang bukti. IDN Times/dok. Zainul Arifin

Mukid menjelaskan, para tersangka dibekuk polisi diberbagai lokasi, di antaranya di rumah, di kos, dan jalanan. Motifnya pun bermacam, mulai faktor ekonomi hingga bersenang-senang. Sistem transaksi para pelaku dengan meranjau atau tanpa tatap muka. Para pelaku meletakkan narkoba di satu titik kemudian diambil para pemesannya.

Adapun total barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, 166,22 gram sabu; pil dobel L 118.006 butir; 57 buah pipet kaca; 41 buah korek api; 139 unit ponsel; 32 buah alat isap; 8 unit timbangan, serta satu plastik klip diduga berisi sisa sabu, dan juga uang sebanyak Rp 25.945.999 dari hasil penjualan narkoba.

"Yang harus menjadian perhatian kita bersama, para tersangka ini rata-rata masih dalam usia produktif, antara 20 hingga 30 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari

3. Jumlah ungkap kasus di triwulan pertama naik 5 persen

169 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Jombang di Tengah Pandemi CoronaKasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid. IDN Times/Zainul Arifin

Mukid mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut juga dibantu oleh Polsek jajaran Polres Jombang. Selai itu, adanya peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba di daerah masing-masing.

"Setiap tahun pengungkapan kasus narkoba itu naik karena diimbangi dengan jumlah penduduk. Kalau ungkapan ini naiknya sekitar 5 persen," ungkapnya.

Meski saat ini pemerintah dan seluruh masyarakat sedang disibukkan dengan upaya pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19), Mukid menegaskan akan mewaspadai peredaran Narkoba di kota santri tersebut. Sebab, sangat memungkinkan situasi tersebut dimanfaatkan para pengedar dan bandar untuk mengedarkan barang haramnya.

"Meskipun saat ini pandemi COVID-19, kami tidak lengah dan tetap mewaspadai peredaran Narkoba di sini," pungkasnya.

Baca Juga: Pasien PDP dan ODP Corona di Jombang Meninggal Dunia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya